43 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2571

43 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2571 - GenPI.co
Ilustrasi narapidana dapat remisi (Insider)

GenPI.co - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 43 narapidana bergama Konghucu, bertepatan Tahun Baru Imlek 2571.

“Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek merupakan bentuk pemenuhan hak Narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan. Masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/1).

BACA JUGA: Pembagian Angpao Imlek di Wihara Dharma Bhakti Ricuh

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 narapidana mendapatkan remisi khusu I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. 

Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya