Guru Honorer Belum Diangkat Jadi PPPK, Ternyata Ini Ganjalannya..

Guru Honorer Belum Diangkat Jadi PPPK, Ternyata Ini Ganjalannya.. - GenPI.co
Sunandar, guru honorer K2 di Kabupaten Pati. (Foto: istimewa for JPNN.com)

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. 

BACA JUGA: Honorer K2 Siap-siap Jantungan, Ini 3 Opsi Penyelesaiannya

Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

BACA JUGA: Jet Rafale Prancis vs Shukoi-35 Rusia, Menhan Prabowo Pilih Ini..

"Jabatan fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki (jabatan fungsional) pada instansi pemerintah, seperti guru, penyuluh, perawat, dan lainnya," ungkap Didi dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Sabtu (25/1).

Salah satu ciri jabatan fungsional adalah adanya kompetensi dengan dibuktikan mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh kelompok profesi keahliannya.

Saat ini terdapat 51 ribuan PPPK yang lulus seleksi tahap I 2019 dan masih menunggu terbitnya NIP serta SK.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Inikah Ganjalan Guru Honorer Diangkat jadi PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya