Tjahjo Kumolo Beberkan Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Tjahjo Kumolo Beberkan Soal Penghapusan Tenaga Honorer - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Antara

"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tjahjo.

Maka, status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan PPPK. Kendati, ada masa transisi yang diberikan bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan selama 5 tahun.

BACA JUGA: Jakarta Banjir, Cawagub PKS Siap Di-bully

Kedua, dia mengungkap soal restrukturisasi komposisi tenaga honorer ASN bukan karena pemerintah ingin menghapuskan tenaga honorer yang ada saat ini.

Justru, pemerintah ingin mengatur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang bisa dikatakan masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918 orang.

Sedangkan, dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya