"Rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju," kata dia.
BACA JUGA: Pemilihan Wakil Gubernur DKI Awal Februari
Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Hal itu dituangkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II). (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News