Catat Nih, Tilang Elektronik Berlaku 1 Februari untuk Motor

Catat Nih, Tilang Elektronik Berlaku 1 Februari untuk Motor - GenPI.co
Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. Foto: Antara

GenPI.co - Tilang Elektronik atau E-TLE untuk pengendara motor akan diberlakukan pada Februari 2020. Saat ini kegiatan sosialisasi tilang elektronik sudah berjalan.

"Rencana mulai tanggal 1 Februari 2020 akan melaksanakan penindakan tilang elektronik terhadap pengemudi sepeda motor," kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

BACA JUGA: Baru Dilantik, Donny Saragih Dicopot dari Dirut Transjakarta

Yusuf mengatakan, penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem tilang elektronik dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

"Kami kirim pemberitahuan ke alamat pelanggar bahwa pada tanggal sekian saudara melaksanakan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Kami belum tindak secara tilang, masih pemberitahuan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya