
"Alhamdulillah saya terpilih pada 29 November 2017 luar biasa kondisinya, betul kakak saya. Tiap hari diawasi, dikirimi surat. Istri saya saja sudah lima tahun tidak mengirim surat," ungkap Helmy, sontak hal itu membuat riuh tawa di ruang sidang.
Menurut Helmy, jajaran Dewas TVRI telah masuk dalam kewenangan Direksional dimana Dewas membuat kontrak manajemen.
BACA JUGA: Sah, Proyek Revitalisasi Monas Dihentikan Hari Ini
Ia bercerita juga pengalamannya selama menangani TVRI, ternyata sangat mudah sekali jajaran Direksi diberhentikan oleh Dewan Pengawas jika mencermati Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005.
"Kalau kita mencermati PP 13/2005, apa langkah gampangnya yang saya alami sendiri? Cukup Direksi itu, siapa pun dia, dikasih Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP)," ujar Helmy.
Mensesneg Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas
Kesalahan Direksi yang ingin diberhentikan tersebut bisa ditaruh apa saja yang dirasa salah oleh Dewan Pengawas dengan komitmen boleh mengajukan pembelaan diri dalam waktu sebulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News