
"Kami minta ada Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden Berdasarkan Kajian Humanis PGHRI Tentang PP 49 Tahun 2018, sebagai payung hukum rekrutmen jalur khusus PPPK honorer K2 dan nonkategori untuk pendidik dan tenaga pendidikan tahun 2018-2024," ungkapnya.
BACA JUGA: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Anies Baswedan Mimpi Apa ya...
Sementara itu, seluruh forum honorer baik K2 dan nonkategori meminta Komisi X DPR RI berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar menyelesaikan tenaga pendidik dan kependidikan untuk dinaikan statusnya dari honorer menjadi ASN (PNS atau PPPK).(*)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemerintah Didesak Buat Regulasi untuk Honorer K2 dan Nonkategori
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News