
"Sudah tinggal hitungan hari kok. Sabar saja ya, BKN sudah siap memproses NIP. Enggak pakai lama," ucapnya.
Dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.
Karena berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non -NS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Setiawan.(*)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News