Nasib Honorer K2 Lulus PPPK, Baca Berita Ini Langsung Semringah

Nasib Honorer K2 Lulus PPPK, Baca Berita Ini Langsung Semringah - GenPI.co
Honorer K2 di Gedung DPR (Foto: Ricardo/jpnn)

"Sudah tinggal hitungan hari kok. Sabar saja ya, BKN sudah siap memproses NIP. Enggak pakai lama," ucapnya.

Dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Sementara itu, bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.

Karena berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non -NS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Setiawan.(*)

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya