Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penipuan

Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penipuan - GenPI.co
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Foto: Antara

Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

BACA JUGA: BMKG: Awas, Jakarta Diguyur Hujan Lebat Malam Hari

Pengacara Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp 500 miliar yang dijanjikan Agus.

Uang Rp 500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya