Pengamat: 600 WNI yang Tergabung ISIS Itu Pemberontak 

Pengamat: 600 WNI yang Tergabung ISIS Itu Pemberontak  - GenPI.co
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Foto: Antara

GenPI.co - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan  600 WNI yang tergabung dalam ISIS sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f. Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

BACA JUGA: Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penipuan

Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".

"Nah istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," kata Hikmanto di Jakarta, Kamis (6/1).

BACA JUGA: BMKG: Awas, Jakarta Diguyur Hujan Lebat Malam Hari

Selanjutnya andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya