BACA JUGA: BKN Siap Proses NIP PPPK, 51 Ribu Honorer K2 Langsung Semringah
Agar dapat merumuskan formulasi kebijakan yang sistematis dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
"FHI mengimbau agar seluruh tenaga honorer untuk mengunakan akal sehat dan rasional melihat permasalahan yang ada. Kedudukan UU ASN sudah jelas, bahwa ASN hanya PNS dan PPPK. Jadi tiga opsi yang ditawarkan FHI harus dikawal," tegasnya.
BACA JUGA: Prabowo dan Puan Bisa Keok Pilpres 2024 Jika Pasangan Ini Maju
Di mana alternatif perjuangan dan solusi penyelesaian yang ditempuh FHI melalui tiga opsi:
1. Mendukung perjuangan tenaga honorer untuk memenangkan gugatan UU ASN di MK.
2. Mendukung perjuangan revisi terbatas UU ASN di DPR RI.
3. FHI mendesak dan meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ingat ya, Hanya Honorer K2 Mendapat Formasi Khusus CPNS dan PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News