50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Ini Syaratnya...

50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Ini Syaratnya... - GenPI.co
Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian usai membahas perubahan mekanisme pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS), Senin (10/2). (Foto: Humas Kemendikbud)

BACA JUGA: Honorer K2 Lulus PPPK Makin Jantungan, Menunggu NIP dan SK Terbit

Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.

Menurut Nadiem, pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan persyaratan: guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

BACA JUGA: Iran Luncurkan Satelit, Amerika Serikat Mengakui Takut Nuklir

"Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini," ungkap Nadiem.

Menurut Nadiem, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar, yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah.

BACA JUGA: Honorer K2 Makin Tua, Minta Passing Grade Tes PPPK Diturunkan...

Untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya