50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Ini Syaratnya...

50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Ini Syaratnya... - GenPI.co
Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian usai membahas perubahan mekanisme pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS), Senin (10/2). (Foto: Humas Kemendikbud)

GenPI.co - Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bahwa melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. 

BACA JUGA: Presiden Filipina Nekat, Batalkan Perjanjian Militer dengan AS

Salah satunya untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," beber Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

BACA JUGA: Jangan Lengah... 4 Zodiak Ini Memiliki Pribadi yang Berbahaya

Nadiem pun membeberkan, bahwa setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. 

Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya