50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Ini Syaratnya...

50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Ini Syaratnya... - GenPI.co
Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian usai membahas perubahan mekanisme pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS), Senin (10/2). (Foto: Humas Kemendikbud)

Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya