Di mana, juknis BOS pada 2020 membolehkan 50 persen untuk membayar honorarium bagi mereka yang mempunyai NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), masuk di Dapodik (data pokok kependidikan) dan belum mendapatkan sertifikasi guru.
"Semoga ini jangan hanya menjadi sebuah mimpi, tanpa ada penyelesaian yang nyata," pungkasnya.(*)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Segera Perjelas Nasib Honorer K2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News