Kawin Kontrak Marak di Puncak, Bareskrim Polri Turun Tangan...

Kawin Kontrak Marak di Puncak, Bareskrim Polri Turun Tangan... - GenPI.co
Ilustrasi Bareskrim Polri. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Dalam pengungkapan kasus itu Bareskrim Polri mendapati sebelas korban.

BACA JUGA: Angin Segar Guru Honorer K2 dan Non-Kategori, Solusi Awal...

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo, bahwa kesebelas korban itu akan dikembalikan ke pihak keluarga. 

"Sebelumnya kami lakukan pembinaan dulu, agar tidak terjadi (diperdagangkan, red) lagi ketika kembali ke keluarga," ungkap Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).

BACA JUGA: Wabah Virus Corona Menyebar ke Hong Kong, Staf Medis Ketakutan...

Menurut perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu, bahwa ada lima pelaku kasus itu yang kini telah menyandang status tersangka. 

Kelima pelaku itu adalah Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdul Alaziz.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya