Erlangga menjelaskan hal tersebut dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Di mana Pasal 12 Ayat 1 Huruf a sampai n lebih lanjut mengatur hal yang tidak boleh dilakukan kepsek dalam menggunakan dana BOS.
BACA JUGA: Mengharukan Melihat Sikap Warga Natuna: Selamat Jalan...
Yakni tidak boleh disimpan di bank dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain.
Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
Tidak boleh untuk sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.
BACA JUGA: Ngeri Banget... Nikita Mirzani Diancam Mau Dibunuh Sajad Ukra
Kemudian, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ingat! Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News