Awas! Dana BOS Rawan Diselewengkan, Ini Aturannya...

Awas! Dana BOS Rawan Diselewengkan, Ini Aturannya... - GenPI.co
Ilustrasi uang (Foto: Jpnn)

Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

Berikutnya, tidak boleh digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, membeli saham.

BACA JUGA: Oh My God! Angel Lelga Akui Vicky Prasetyo Sangat Lihai Ini...

Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program  BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian.

Kemudian, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya. 

"Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan atau bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan," pungkasnya.(*)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ingat! Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya