Dua regulasi tentang anggaran sudah ada tetapi PPPK belum bisa bernapas lega karena Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK belum ada.
2. Dana gaji guru honorer dari BOS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang mekanisme penyaluran dana BOS.
Ada perubahan signifikan dari mekanisme pencairan dana BOS.
BACA JUGA: Virus Corona Makin Ganas, China Bangun Pabrik Masker Dalam 6 Hari
Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan. Yang tadinya 15 persen naik drastis menjadi 50 persen.
Walaupun 50 persen ini angka maksimal, tetapi Kepsek punya kelonggaran memberikan gaji lebih besar kepada guru honorer.
3. Honorer tenaga teknis terlupakan
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Daftar 6 Masalah Utama seputar Honorer K2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News