Lulus sejak Februari 2019, 51 ribu PPPK dari honorer K2 belum juga mendapatkan NIP dan SK.
Padahal mereka harusnya kantongi NIP serta SK pada April 2019.
BACA JUGA: Virus Corona Tak Terkendali, 2 Dokter Ahli China pun Meninggal
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin pada 2019 mengatakan, belum adanya NIP dan SK karena masalah anggaran gaji.
Sementara, Pemda tidak punya kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK.
BACA JUGA: 1 Ganjalan Ini, Membuat Honorer K2 Hanya Mimpi Jadi PNS
Pada 27 Desember 2019, turun surat izin prinsip Menteri Keuangan yang berisi tentang besaran gaji PPPK.
Dan disusul 27 Januari 2020 keluar Permenkeu 8/PMK.07/2020 tentang dana DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Daftar 6 Masalah Utama seputar Honorer K2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News