2. Membuat pacar terluka
Ladies, jika pacar mu melukai kamu secara fisik terlebih sampai terluka arah, kamu juga punya senjata untuk membuatnya menyesal.
• Pasal 351 KUHP:
Ayat (1) menjelaskan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
Ayat (2) menginformasikan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat (3) mengatakan, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3. Status hadiah pemberian pacar
Ini lah salah satu hukum tentang pengembalian hadiah dari mantan atau pacar, saat hubungan kalian sedang tidak baik dan ia minta untuk semua barangnya dikembalikan.
• Pasal 1666 – Pasal 1693 KUH Perdata
Dikemukakan, “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.” (KUHPerdata R. Subekti)
BACA JUGA: Ternyata begini sifat Asli Orang Berzodiak Leo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News