Ada Sanksi Hukum Mengintai saat Masa Pacaran Lho, Apa Saja?

Ada Sanksi Hukum Mengintai saat Masa Pacaran Lho, Apa Saja? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: shutterstock)

GenPI.co - Jangan anggap remeh persoalan yang muncul selama berpacaran. Bukan mau menakut-nakuti, tapi ada ranah hukum yang wajib kamu ketahui.

Ada baiknya kamu dan kekasih mempelajari sejumlah pasal hukum yang berlaku.

Dari pada penasaran, berikut beberapa hal yang wajib kamu ketahui selama menjalin kasih dengan si dia, dilansir dari laman KlinikHukum :

1. Nge-date tanpa izin

Untuk seorang pria, tidak boleh sembarang membawa kekasih kamu tanpa seizin orang tua. 

Karena ada pasal yang akan memberatkan, seandainya ada pihak orang tua melaporkan keberatannya.

• Pasal 332 KUHP 
Mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun bagi siapa pun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau wali.

Pada ayat 3 menyebutkan, pengaduan dilakukan jika pada waktu dilarikan perempuan itu belum dewasa.

BACA JUGA: Hati-hati! 4 Zodiak yang Suka Mengancam Kekasihnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya