Ada Sanksi Hukum Mengintai saat Masa Pacaran Lho, Apa Saja?

Ada Sanksi Hukum Mengintai saat Masa Pacaran Lho, Apa Saja? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: shutterstock)

4. Berduaan di kamar hotel

Girls, ada beberapa alasan mengapa kalian tidak boleh berduaan di kamar hotel. 

Jika ada persetubuhan anak di bawah umur atau tindak pencabulan, maka bisa dijerat hukum pidana. Namun, itu pun harus ada dua bukti kuat.

• Pasal 183 KUHP 
Dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali, apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

5. Aksi balas dendam

Balas dendam dalam agama tentu bukan solusi terbaik. Jika ada yang menyebarkan video asusila dengan kedok balas dendam. Maka ada hukuman yang harus didapatkan. 

• Pasal 29 UU Pornografi 
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya