
Sedangkan untuk pengantin muslim, lanjut Bram, layanan serupa juga bisa diterapkan di kecamatan. seperti yang dilakukan di Kecamatan Gondomanan dengan layanan Komanan Manten Anyar. Pengantin baru memperoleh empat dokumen sekaligus yaitu buku nikah, kartu nikah, e-KTP, dan KK dengan status yang sudah diperbarui.
“Layanannya sama, hanya tempat layanannya berbeda. Yang satu di Dindukcapil dan lainnya di kecamatan atau KUA,” kata Bram.
BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara
Melalui inovasi tersebut, Bram berharap, warga Kota Yogyakarta tidak akan merasa direpotkan karena harus mengurus berbagai dokumen tersebut secara terpisah yang tentunya membutuhkan waktu lebih lama.
Ia menyebut, pelayanan pencatatan perkawinan dalam inovasi Mantul sudah mengintegrasikan berbagai kaidah pelayanan publik yang baik yaitu berkepastian hukum, percepatan pelayanan, integrasi sistem pelayanan, penyederhanaan sistem pelayanan, dan tanpa biaya.
“Pelayanan ini mengintrgasikan pelayanan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk,” katanya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News