Berita Top 5: Khasiat Rebusan Daun Singkong, Virus Corona

Berita Top 5: Khasiat Rebusan Daun Singkong, Virus Corona - GenPI.co
Ilustrasi petugas medis merawat pasien yang terjangkit virus Corona. Foto: China Daily

 

Honorer Non-Kategori Guru dan tenaga kependidikan usia di atas 35 tahun, kukuh minta diangkat sebagai PNS menggunakan surat Keputusan Presiden (Keppres) tanpa syarat.

Bahkan mereka menyatakan bukan juga lewat Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).

Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, kepada jpnn.com, Minggu (1/3).

Tentang berapa jumlah honorer non-kategori secara nasional, Nasrullah menyodorkan data statistik Kemendikbud tahun 2018.

Jumlah guru non-PNS di sekolah negeri 735.835 orang, di sekolah swasta 798.208 orang. Totalnya 1.534.031 orang.

Jumlah tersebut, menurutnya, lebih besar dibanding guru PNS di sekolah negeri dan swasta, yakni 1.378.940 orang.

"Itu jumlah semuanya. Akan tetapi, untuk guru non-kategori umur 35 ke atas, itu lebih kurang 254 ribu," beber Nasrullah.

Menurut Nasrullah, para guru non-kategori usia 35+ ini, dahulunya terkena imbas moratorium penerimaan CPNS.

Dengan demikian, umur mereka lewat 35 tahun sebagaimana batasan usia minimal CPNS.

BACA JUGA: Honorer Non-Kategori Makin Merana, Minta Jadi PNS Pakai Keppres (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya