
GenPI.co - Honorer Non-Kategori Guru dan tenaga kependidikan usia di atas 35 tahun, kukuh minta diangkat sebagai PNS menggunakan surat Keputusan Presiden (Keppres) tanpa syarat.
BACA JUGA: 5 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan di Bulan Maret
Bahkan mereka menyatakan bukan juga lewat Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).
Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, kepada jpnn.com, Minggu (1/3).
BACA JUGA: Mengapa Virus Corona Tak Masuk Indonesia, Ini Analisisnya...
Tentang berapa jumlah honorer non-kategori secara nasional, Nasrullah menyodorkan data statistik Kemendikbud tahun 2018.
Di mana jumlah guru non-PNS di sekolah negeri 735.835 orang, di sekolah swasta 798.208 orang. Totalnya 1.534.031 orang.
BACA JUGA; Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Mengenaskan: Tolong Kami...
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Guru Honorer Nonkategori Minta Diangkat PNS Pakai Keppres, Nih Jumlahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News