
Menurut Menteri Edhy, kelima kapal ikan asing yang berhasil ditangkap adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS.
Di mana keseluruhannya menggunakan alat penangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau.
Sementara itu, 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam diamankan dari lima kapal ikan asing ilegal.
BACA JUGA: Virus Corona Masuk ke Indonesia, Ini Terawangan Mbah Mijan...
Selanjutnya, pelaku pencurian ikan akan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Batam.
Menteri Edhy mengungkapkan, bahwa keberhasilan membekuk kapal ikan asing ilegal merupakan keberhasilan operasi terstruktur, yang dilaksanakan oleh lima kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara.
BACA JUGA: Revisi UU ASN bak Angin Surga, Nasib Honorer K2 Makin Amburadul
Lima kapal pengawas itu, yakni KP Paus 01, KP Hiu Macan Tutul 02, KP Orca O1, KP Orca 02, dan KP Orca 03.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News