
Pemerintah menanggung biaya bagi orang yang diisolasi terkait corona.
"Di dalam UU Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya, bahwa di dalam kondisi ini, semuanya ditanggung negara," pungkasnya.(*)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Wabah Virus Corona Masuk Kategori Bencana
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News