Berita Top 5: Tips Cegah Bibir Hitam, RS Khusus Corona Ditutup

Berita Top 5: Tips Cegah Bibir Hitam, RS Khusus Corona Ditutup - GenPI.co
Ilustrasi tenaga medis menangani pasien virus corona. Foto: China Daily

GenPI.co - Dua Perpres yang mengatur tentang gaji dan jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diperkirakan tidak lama lagi akan turun.

Menurut informasi dari sumber resmi, perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi pada akhir Februari itu telah selesai diundangkan.

Setelah itu, proses dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penetapan NIP dan kelengkapan administrasi lainnya.

Jika prosesnya selesai, Sekretaris Negara tinggal mengumumkan secara resmi di portalnya.

"Alhamdulillah sudah diteken presiden dan sudah diundangkan juga. Cuma nanti dikirim ke BKN lagi," beber sumber resmi JPNN.com, Selasa (3/3).

Mengenai berapa lama proses ini berlangsung, belum bisa dipastikan. Sumber tersebut mengatakan itu tergantung BKN.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi secara terpisah belum memberikan komentar apa-apa.

Isi pesan sudah dibaca. Namun, Bima belum memberikan jawaban.

BACA JUGA: Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden, Honorer K2 Kini Menunggu BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya