.webp)
GenPI.co - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agen travel di Bintan, Kepulauan Riau, mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhada ratusan karyawan imbas dari virus corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, mengatakan, rencananya PHK mulai diberlakukan per 1 Maret 2020, tapi secara prosedural pihaknya masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
BACA JUGA: Milik Jiwasraya, Mal Citos Mau Dijual Rp 3 Triliun
"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," ujar Indra di Bintan, Senin (9/1).
Indra mengatakan, Disnaker akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK.
"Misalnya bayar pesangon, perusahaan harus betul-betul memperhatikan masa kerja si karyawan," kata Indra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News