
Menurut Paryono, bahwa pada dasarnya pemberkasan NIP PPPK tidak memakan waktu lama. Kalau pengusulan dari instansi cepat, proses di BKN tidak lama.
"Kami ada standar operasional prosedur (SOP) pengurusan NIP. Jadi kalau semua lengkap, cepat juga NIP terbit," jelasnya.
BACA JUGA: Terlalu Sabar, Membuat 4 Zodiak Ini Menjadi Sangat Beruntung
Kendati begitu, Paryono mengaku lega karena satu Perpres PPPK sudah terbit dan tinggal menunggu yang kedua.
Sebab, BKN terus didesak honorer K2 yang menanyakan kapan PPPK bisa menikmati hak-haknya.
"Semoga Perpres gaji PPPK segera terbit dengan demikian BKN akan lebih dulu memproses NIP PPPK 2019 daripada CPNS 2019," tandasnya.(*)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbit Perpres 38 Tahun 2020, NIP PPPK Belum Bisa Diproses
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News