
Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020, tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK.
Perpres tersebut menjelaskan, ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
Mulai administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga, pranata komputer, hingga widyaiswara.
Sementara itu, dalam Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.
Dalam Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural, melainkan menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.
"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 3 Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
BACA JUGA: Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News