Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur

Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur - GenPI.co
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. (Foto: Istimewa/jpnn)

GenPI.co - Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020, tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Di mana, dalam perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK.

BACA JUGA: Perpres PPPK Sekali Terbit, Honorer K2 Bersyukur Tidak Berbelit

Perpres tersebut menjelaskan, ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK. 

Mulai dari administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga, pranata komputer, hingga widyaiswara.

BACA JUGA: Obat Awet Muda, 5 Zodiak Ini Sangat Mudah Jatuh Cinta

Sementara, dalam Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya