Kopi Samosir Bersertifikat Perlindungan Indikasi Geografis

Kopi Samosir Bersertifikat Perlindungan Indikasi Geografis - GenPI.co

Kopi Samosir resmi mengantongi sertifikat perlindungan Indikasi Geografis ( IG ) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( DJKI ) Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Deputi Fasilitas Hak Kekayaan Intelktual ( HKI ) dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif ( Bekraf ).

" Pada 2017-2018, bekerjasama dengan DJKI Kementerian Hukum dan HAM dan tim ahli IG ada enam produk yang memiliki potensi IG telah difasilitasi untuk memperoleh sertifikat perlindungan IG " ujar Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Ricky Joseph Pesik saat membuka Festival Indikasi Geografis di Jakarta.

Salah satu dari enam produk yang memiliki potensi IG tersebut adalah Kopi Samosir yang sertifikat perlindungannya resmi diberikan dalam pembukaan Festival Indikasi Geografis.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan bahwa sertifikat perlindungan Indikasi Geografis ini akan dapat meningkatkan penghasilan para petani secara khusus.

" Karena kita diakui kualitasnya,sehingga penjualan atau penyebarannya kopi ini akan mempunyai dampak dan diketahui oleh masyarakat secara kualitas " Kata Rapidin Simbolon seperti dilansir AntaraNews, Rabu(12/12).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keuntungan utama yang akan dirasakan oleh petani kopi adalah harga yang lebih tinggi.

Dengan memberikan nilai tambah dalam produk, kopi Samosir dapat meningkat enam kali lebih tinggi.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya