Pemprov DKI Siapkan 2 TPU Khusus Pasien Corona yang Meninggal

Pemprov DKI Siapkan 2 TPU Khusus Pasien Corona yang Meninggal - GenPI.co
TPU Pondok Ranggo, Jakarta Timur, disiapkan sebagai tempat pemakanan korban meninggal akibat virus corona. Foto: Antara

GenPI.co - Pemprov DKI sudah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk pasien postif virus corona yang meninggal dunia. Adalah TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kami semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni, Rabu (25/3).

BACA JUGA: Sedih, Tim Medis Pasien COVID-19 Ditolak Pulang Sama Tetangga

Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19. 

Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya