
GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi COVID-19.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
BACA JUGA: Kunjungan WNA ke Indonesia Dihentikan
Menurut Jokowi, alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah," ungkap Presiden.
Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News