THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Corona? Begini Kata Sri Mulyani

THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Corona? Begini Kata Sri Mulyani - GenPI.co
Sri Mulyani. (Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com)

GenPI.co - Pemerintah akan mengkaji kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA: Awas... 5 Zodiak Ini Mudah Sekali Tergoda untuk Selingkuh

Pengkajian tersebut dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah virus corona alias covid-19.

"Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat," beber Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Kentut Berbau Busuk...

Menurut Sri Mulyani, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan karena penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan sebesar 10 persen, yaitu Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2 triliun.

Sementara, penerimaan negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak wabah covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Adakah THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Wabah Corona Ini? Begini Penjelasan Sri Mulyani

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya