PSBB DKI Jakarta akan Membatasi Kendaraan Pribadi

PSBB DKI Jakarta akan Membatasi Kendaraan Pribadi - GenPI.co
Ilustrasi kemacetan Jakarta. Foto: Antara

Adapun soal PSBB meski tidak jauh berbeda, Syafrin mengatakan, pembatasan tersebut akan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Ya kita mengacu ke sana saja," ucap Syafrin.

BACA JUGA: Mensos Juliari Siap Kucurkan Bansos ke Pekerja Informal Jakarta

Kendati demikian, Syafrin mengatakan, saat ini belum ada instruksi PSBB lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta meski sudah ada lampu hijau dari Kemenkes. "Belum, belum (ada instruksi lebih lanjut)," imbuhnya. 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya