Menteri PAN-RB: PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat

Menteri PAN-RB: PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat - GenPI.co
Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) (Foto: jpnn)

GenPI.co - Untuk mencegah persebaran virus corona alias covid-19. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya yang nekat mudik bakal kena sanksi administrasi. 

BACA JUGA: Sangat Sensitif, Ternyata 6 Zodiak Ini Sangat Mudah Marah

Hal tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ternyata 4 Hal Sepele Ini Bikin Hubungan Hancur

SE sebelumnya memang bersifat mengimbau. Sedangkan Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," tulis Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4).

BACA JUGA: Inilah 4 Tanda Pria Sedang Kangen Banget Pasangannya...

Sementara, bagi PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya