Hal-Hal yang Dilarang dan Dibolehkan dalam Kebijakan PSBB Jakarta

Hal-Hal yang Dilarang dan Dibolehkan dalam Kebijakan PSBB Jakarta - GenPI.co
Hal-Hal yang Dilarang dan Dibolehkan dalam Kebijakan PSBB Jakarta. Foto: IG @mrtjkt

GenPI.co - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020. Kebijakan ini akan diberlakukan selama 14 hari, untuk menekan jumlah penyebaran virus corona di Jakarta.

Dengan diresmikannya status PSBB ini, Pemprov DKI melakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya. Pelanggarnya juga akan dikenakan sanksi hukum. 

BACA JUGAAlami Gejala Covid-19, J.K. Rowling Sembuh Tanpa Keluarkan Biaya

Agar kamu lebih memahami dan tidak melanggarnya, berikut beberapa hal yang dibatasi dan dibolehkan dalam kebijakan PSBB.

Hal yang dibatasi:

1. Sekolah dan tempat kerja diliburkan

2. Kegiatan keagamaan dibatasi

3. Kegiatan di tempat publik atau fasilitas umum dibatasi. Contohnya di taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, juga ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya