Hal-Hal yang Dilarang dan Dibolehkan dalam Kebijakan PSBB Jakarta

Hal-Hal yang Dilarang dan Dibolehkan dalam Kebijakan PSBB Jakarta - GenPI.co
Hal-Hal yang Dilarang dan Dibolehkan dalam Kebijakan PSBB Jakarta. Foto: IG @mrtjkt

4. Kegiatan sosial dan budaya dibatasi

5. Moda transportasi dibatasi, baik jumlah penumpang, maupun jam operasional hanya jam 6 - 18 WIB. Ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum.

6. Kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan juga dibatasi

Sementara, pengecualian dalam status PSBB adalah untuk berikut ini:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan. Termasuk pula industri produk kesehatan seperti pabrik sabun, desinfektan, masker, dsb.

BACA JUGAAnak Indonesia Banyak Terpapar Covid-19, Pemicunya….

3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya