GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa didenda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun.
"Jadi aturan diatur dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 93 yang berikan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta dan hukuman 1 tahun maksimal," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).
BACA JUGA: PSBB DKI Jakarta akan Membatasi Kendaraan Pribadi
Dalam PSBB, pembatasan yang dilakukan seperti kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah, larangan berkerumun, hingga pengadaan acara yang dihadiri banyak orang, dan lainnya.
Anies mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat dengan menggandeng aparat keamanan.
Dalam pelaksanannya, nantinya aparat akan memberikan imbauan. Jika tak kunjung diindahkan, maka akan segera diproses secara hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News