Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser, Simak Rincian Terbarunya

Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser, Simak Rincian Terbarunya - GenPI.co
Cuti bersama terbaru setelah cuti bersama Lebaran 2020 digeser (grafis: SC IG @kemenko_pmk)

GenPI.co - Pemerintah menggeser cuti bersama Idulfitri menjadi tanggal 28-31 Desember 2020,  guna mencegah mudik Lebaran yang di khawatirkan bisa menjadi penyebab meluasnya penyebaran virus corona (covid-19).

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada 2 April 2020 terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran 2020," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dilansir dari Antara, baru-baru ini.

Perubahan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

BACA JUGA: PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Apa Saja Perbedaannya?

Libur Idulfitri pada 24-25 Mei 2020. Cuti bersama 26-29 Mei 2020. Kemudian cuti bersama tersebut dicabut dan dialihkan ke 28-31 Desember 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dengan pertimbangan pandemi covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah, dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Sementara itu, cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 28 Oktober 2020. Pada hari kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober 2020. Sebelumnya, pemerintah telah menambahkan hari libur pada 30 Oktober 2020.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya