PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Apa Saja Perbedaannya?

PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Apa Saja Perbedaannya? - GenPI.co
Jakarta akan diberlakukan PSBB mulai 10 April 2020 (foto: SC IG @kemenkes_ri)

GenPI.co - Sejumlah kepala daerah telah mengajukan permohonan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan.

Saat ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).

Lalu apa yang berbeda jika PSBB diterapkan di Jakarta mulai 10 April 2020)

BACA JUGA: PSBB DKI Jakarta akan Membatasi Kendaraan Pribadi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta, seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB. Karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat. 

Diketahui, pemerintah melalui Menkes, mengeluarkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan PSBB untuk menghambat penyebaran virus corona (covid-19) di wilayahnya.

BACA JUGA: Jumat Mulai Berlaku PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya