"Saya belum tahu karena itu ranahnya Kementerian Keuangan. Yang jelas, begitu PPPK kantongi NIP, mereka bisa menerima gaji," pungkasnya.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 51 Ribu NIP PPPK Sudah Disiapkan, tetapi Sabar ya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News