Honorer K2 Lulus PPPK Dapat Pensiun, 51 Ribu NIP Sudah Disiapkan

Honorer K2 Lulus PPPK Dapat Pensiun, 51 Ribu NIP Sudah Disiapkan - GenPI.co
Ilustrasi honorer K2. Foto: Dok JPNN.Com/GenPI.Co

GenPI.co - Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (2/4) telah menyetujui RUU revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) menjadi usul inisiatif dewan.

Perubahan tersebut membawa kabar gembira untuk para honorer K2 yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama Februari 2019.

BACA JUGA: Dokter dan Perawat di New York Syok Lihat Jumlah Korban Covid-19

Hal ini bisa dilihat dalam draft final RUU Revisi UU ASN yang diterima jpnn.com, dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR, Heri Gunawan.

Pada Paragraf 9A, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Pasal 105A.

1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

BACA JUGA: Bikin Dag-Dig-Dug, 5 Zodiak Ini Sangat Lihai Bermesraan

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 51 Ribu NIP PPPK Sudah Disiapkan, tetapi Sabar ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya