Awas, Warga yang Menolak Jenazah Covid-19 Bisa Kena Pidana

Awas, Warga yang Menolak Jenazah Covid-19 Bisa Kena Pidana - GenPI.co
Pemakan jenazah korban covid-19. Foto: Antara

GenPI.co - Bagi masyarakat yang menolak jenazah covid-19 bisa kena pidana. Hal itu dikatakan pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya.

"Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana pasall 178 KUHP  dengan ancaman  satu bulan penjara," ujarnya, Sabtu (11/4).

BACA JUGA: Hari Kedua PSBB, Kapolda: Masyarakat Sudah Mulai Tertib Aturan

Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.

"Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi," ungkapnya.

Terhadap penerapan pasal ini, lanjut dia, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.

Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan. "Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy," tegasnya.

Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah penderita Covid-19, kata dia, yakni dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekad berkerumun saat darurat pandemi virus Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya