Awas, Warga yang Menolak Jenazah Covid-19 Bisa Kena Pidana

Awas, Warga yang Menolak Jenazah Covid-19 Bisa Kena Pidana - GenPI.co
Pemakan jenazah korban covid-19. Foto: Antara

"Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru," katanya.

BACA JUGA: Simone Lim, Bocah 7 Tahun Juara Turnamen Gim Pokemon Dunia

Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri, mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sudah memiliki protokol khusus. Selama protokol khusus itu dilaksanakan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular.

"Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir," katanya. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya