GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan memperpanjang waktu pengajuan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2020.
BACA JUGA: Percaya atau Tidak, Ini 5 Ciri Wajah Pembawa Keberuntungan
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan, mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan covid-19 di wilayah Indonesia.
Di mana Presiden Joko Widodo memberikan arahan tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel, namun tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.
BACA JUGA: Rezeki Mengalir Terus, Hoki 4 Zodiak Ini Ada Sepanjang Hidupnya
Perpanjangan waktu tersebut juga dilakukan untuk penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Awalnya, akhir penyampaian PMPRB jatuh pada 30 April, namun diubah menjadi 31 Mei 2020, dan kini menjadi 30 Juni.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2020.
BACA JUGA: Takdirnya Jadi Bos, 5 Zodiak Ini Memiliki Jiwa Pengusaha
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News