Menteri Ketenagakerjaan Bicara Pelindungan Buruh Akibat Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan Bicara Pelindungan Buruh Akibat Covid-19 - GenPI.co
Menaker Ida Fauziyah (ANTARA/Prisca Triferna)

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan covid-19. 

BACA JUGA: Percaya atau Tidak, Ini 5 Ciri Wajah Pembawa Keberuntungan

Disebutkan, para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait covid-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," jelas Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Rezeki Mengalir Terus, Hoki 4 Zodiak Ini Ada Sepanjang Hidupnya

Sementara itu, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

BACA JUGA: Takdirnya Jadi Bos, 5 Zodiak Ini Memiliki Jiwa Pengusaha 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya