
GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan covid-19.
BACA JUGA: Percaya atau Tidak, Ini 5 Ciri Wajah Pembawa Keberuntungan
Disebutkan, para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait covid-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," jelas Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Rezeki Mengalir Terus, Hoki 4 Zodiak Ini Ada Sepanjang Hidupnya
Sementara itu, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
BACA JUGA: Takdirnya Jadi Bos, 5 Zodiak Ini Memiliki Jiwa Pengusaha
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News